BATURAJA, iNews.id - Pengajuan dispensasi atau izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun di OKU masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 lalu, terdapat 65 pengajuan dan di tahun ini, hingga Juni sudah terdapat 31 pasangan.
Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Siska Safitri mengatakan, pada 2020 tercatat sebanyak 65 pengajuan dispensasi pernikahan pasangan pengantin berusia di bawah 19 tahun.
"Untuk tahun ini baru tercatat sebanyak 31 dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Baturaja," katanya.
Menurut dia, sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait