Ilustrasi Pasar tradisional terapkan jaga jarak (Foto: iNews/Lurisa Lulu)

PALEMBANG, iNews.id - Pasar tradisional di Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan pengaturan jarak. Nantinya jarak antara pedagang dan pembeli di pasar tradisional akan diatur.

“Jarak antar pedagang harus diatur 1-1,5 meter, ini dulu yang harus dilakukan,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (28/5/2020).

Herman menambahkan, penerapan jarak ini dilakukan dalam rangka menyambut konsep kehidupan normal baru (New Normal) pada Juni 2020. Dia memerintahkan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota untuk segera menerapkan protokol Covi-19 menuju new normal agar kasus corona mengalami penurunan.

“Pasar diyakini menjadi salah satu area yang rawan terjadi penyebaran virus corona,” kata dia.

Tak hanya itu, para pedagang juga diharuskan menggunakan sarung tangan agar tak berkontak fisik dengan pembeli.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Palembang terpaksa menutup Pasar Kebon Semai Sekip karena salah seorang pedagangnya yang berstatus PDP meninggal dunia pada 25 Mei lalu.

Oleh karena itu, agar kejadian ini tidak berulang, Herman Deru mengingatkan pengelola pasar mulai pengatur lapak pedagang.

“Tak hanya jarak antara pedagang, tapi juga dengan pembeli,” katanya.

Heru mengingatkan meski bakal memasuki kehidupan normal yang baru tak berarti penyebaran virus corona ini sudah melemah.

Warga diimbau tetap disiplin dalam menerapkan jaga jarak aman (physical distancing) karena sejatinya benteng pertahanan melawan virus corona berada pada masing-masing individu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network