Pasutri di Palembang ditangkap polisi karena aniaya selingkuhan suami (Firdaus/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena kasus perselingkuhan dan penganiayaan terhadap seorang pelakor bernama Rini.

Pelaku diketahui bernama Putra (22) dan Shafira (22). Keduanya saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sumsel usai ditangkap penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel. Shafira padahal sedang hamil tujuh bulan.

"Keduanya ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Rini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Senin (16/11/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network