Termasuk juga memastikan tim penyidik akan terus menelusuri identitas pemilik nomer rekening yang tercantum dalam bilyet giro (bukti pencairan) dana hibah senilai Rp2 triliun dari saksi Heryanti Tio.
"Masih menunggu jawaban pihak otoritas perbankan (Bank Indonesia) terkait izin pemeriksaan identitas," ujarnya.
Sebab meskipun Kapolda sudah memaafkan perbuatan para saksi tersebut bukan berarti proses hukum akan dihentikan, melainkan akan diselesaikan hingga tuntas.
"Permintaan maaf itu secara pribadi dari kapolda, tapi secara permasalahan (hukum) masih kami gali dan masih kami selidiki," tukas-nya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait