Menurut Sambas, dalam perkara ini terdapat tiga aduan terkait brigadir SJ, di antara dugaan zinah, perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan uang pinjaman di perbankan. Informasinya, Brigadir SJ diduga memalsukan tanda tangan istri sahnya untuk mencairkan pinjaman.
Sedangkan untuk selingkuhan SJ, yakni DL akan dilaporkan atas tuduhan telah mangganggu suami orang. "Kepada atasan Brigadir SJ baik itu Kapolres Muratara maupun Kapolda Sumatera selatan (Sumsel) kalau memang anggota salah, kami minta tetap dilanjutkan proses hukumnya," katanya.
Diketahui, oknum polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digerebek istri sahnya, karena nekat berselingkuh dengan wanita lain yang diketahui berinisial DL.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait