Polisi melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Tebo. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Jasad korban ditemukan oleh anaknya pada sore harinya.  Saat itu saksi ke kebun karena hari sudah petang sedangkan korban belum pulang. Ketika dihubungi handphone korban juga tidak aktif. Saat itulah korban ditemukan sudah tewas bersimbah darah. 

Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan menggelar olah TKP. Polisi menemukan sepeda motor milik pelaku tidak jauh dari lokasi. Polisi kemudian memburu pelaku di wilayah Tanjung Jabung Barat dan berhasil menangkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui telah membunuh korban karena sakit hati. Pelaku pernah mengeluarkan perkataan kasar kepadanya seperti babi membuat jalan saat bekerja. 

“Karena sakit hati dikatakan begitu,” ujarnya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 265 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network