"Tak terima dengan hal itu. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga SUD berhasil ditangkap," katanya.
Kasat mengatakan, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Meski begitu petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.
"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," katanya.
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait