Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Mas Supriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini dihadapkan pada pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, atau paling lama dua puluh tahun penjara, jo pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.
"Saat ini, HB telah diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Rabu (10/1/2024).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait