Sadis, Suami Bunuh Istri di Muba lalu Coba Bunuh Diri Minum Racun . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Mas Supriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini dihadapkan pada pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, atau paling lama dua puluh tahun penjara, jo pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.

"Saat ini, HB telah diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Rabu (10/1/2024).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network