Polres Muara Enim menggelar perkara kasus pembunuhan yang diduga dipicu cemburu. (Foto: MPI/Chandra Darmawan)

Mendapati tersangka EH melarikan diri, tim PUMA Polsek Gelumbang pun bergerak cepat mencari keberadaan tersangka dan dalam waktu kurang dari 2 jam, tersangka pun berhasil dibekuk saat sedang berjalan di depan SPBU Gelumbang.

Saat ini, tersangka EH telah diamankan di Mapolsek Gelumbang bersama barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 18 cm, sehelai jaket berwarna coklat milik korban dan juga sehelai baju kaos berwarna biru yang masih terdapat noda darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat Pasal 338 entang pembunuhan atau pasal 531 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Kepada polisi, tersangka EH mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Dia juga menyesal lantaran telah menghabisi nyawa korban dan meminta maaf kepada segenap keluarga korban.

"Saya tidak kenal dia pak (korban) sebelumnya, saya khilaf dan sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga korban," ucap EH.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network