Ilustrasi adik menusuk kakak kandung hingga tewas di Pekanbaru, Riau. (Foto: Ist)

Seusai membunuh, pelaku melarikan diri namun dapat ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah membunuh kakak kandung.

"Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AFF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network