Seusai membunuh, pelaku melarikan diri namun dapat ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah membunuh kakak kandung.
"Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AFF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait