Persidangan pembacaan vonis lima mahasiswa pendemo Omnibus Law di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober 2020. Kelimanya dinilai terbukti berbuat anarkis merusak mobil milik Polda Sumatra Selatan.

Hakim Ketua Sahlan Effendi mengatakan, kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumsel. Namun begitu, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, Kamis (28/1/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network