PALEMBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober 2020. Kelimanya dinilai terbukti berbuat anarkis merusak mobil milik Polda Sumatra Selatan.
Hakim Ketua Sahlan Effendi mengatakan, kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumsel. Namun begitu, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, Kamis (28/1/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait