Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari . (Foto: Sutikno)

Alasan lainnya, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Lalu, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

Tidak hanya itu, salah dua kejahatan Pinangki (dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat) dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. "Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat mencederai makna penegakan hukum itu sendiri," kata Kurnia.

Alasan lainnya, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD50.000 ke Anita Kolopaking.

"Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network