Polda Sumsel menangkap dua tersangka karena memproduksi narkoba sintetis di Kota Palembang. (Foto: iNews)

Seorang tersangka, AH mengaku, bahan baku 50 gram yang dibeli seharga Rp80 juta bisa mendapat keuntungan Rp20 juta. Jika bahan baku bisa menghasilkan satu liter, bisa mendapatkan keuntungan Rp100 juta.

Botol spray kecil ukuran 10 mililiter dijual seharga Rp1 juta. Sedangkan ukuran 50 mili dijual Rp5 juta. “Narkoba sintetis yang dibuat banyak dipesan atau dibeli dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network