Tim Tindak Pidana Korupsi berhasil menyita barang bukti berupa tiga laptop dan dua handphone yang diduga berisi bukti percakapan terkait kasus tersebut. Penyelidikan dan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti tambahan serta menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih bersama dengan Inspektorat Kota Prabumulih terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait