Miliaran dana desa tahap 1 tahun 2022 sudah mulai cair untuk puluhan desa di OKU Timur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sesuai aturan pemerintah, peruntukan dana tersebut antara lain digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan wabah Covid-19.

"Intinya dana ini digelontorkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan kepentingan pribadi," katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh kepala desa dan jajarannya agar berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut harus sesuai teknis dan aturan pemerintah agar tidak terjerat hukum.

"Penggunaan dana harus transparan dan tepat sasaran. Oleh sebab itu mari bersama-sama kita kawal dana desa agar tidak terjadi penyelewengan anggaran," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network