OGAN ILIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir gelar pertemuan lanjutan terkait catatan kasus Rosidi. Sebelumnya, Rosidi warga Kecamatan Rambang Kuang ini mengklaim dirinya sebagai raja adil yang mendapat petunjuk untuk sujud di lima makam.
MUI Ogan Ilir kembali memberikan pandangan tentang ajaran atau pemahaman keagamaan Rosidi Si Raja Adil bersama pengikutnya. Padahal sebelumnya, MUI sudah memberikan pandangan, namun Rosidi dan pengikutnya masih menggelar aktivitas.
Ketua MUI Ogan Ilir Nur Hasan menegaskan, pihaknya ingin menuntaskan secara jelas kepada Rosidi dan pengikutnya. Nur menjelaskan, dari sisi keagaaman tidak ada sujud sukur di tempat khusus dan diharuskan dalam waktu yang ditentukan seperti yang mereka lakukan bersujud di lima makam.
"Beliau (Rosidi dan pengikut) belum puas tentang pandangan MUI terhadap ajaran mereka. Dalam perjalan ternyata mereka masih melakukan penyampaian berita lewat medsos dan lain-lain bahwa (ajaran) mereka benar. Makanya kami hari ini ingin menuntaskan," ucap Nur, Selasa (23/5/2023).
"Sebagian yang mereka anggap benar adalah tidak benar menurut ajaran agama Islam. Karena tidak ada sujud sukur," ujarnya lagi.
Selain itu Rosidi mengklaim dirinya sebagai raja adil yang akan berkuasa. Klaim ini pun tidak dibenarkan dari sisi kenegaran Indonesia.
"Beliau (Rosidi) mengatakan dirinya raja tokoh khalifah yang menguasai sementara negara ini Republik yang sudah berdaulat tentu itu tidak benar," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait