Ribuan pekerja di Kabupaten OKU mulai menerima BSU. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

Bantuan ini menyasar pada pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.

"Untuk 2.000 pekerja di Kabupaten OKU senilai Rp1,2 miliar yang akan disalurkan hingga 19 November 2022," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network