BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
Bantuan ini menyasar pada pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
"Untuk 2.000 pekerja di Kabupaten OKU senilai Rp1,2 miliar yang akan disalurkan hingga 19 November 2022," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait