Jika ada pihak-pihak yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, ia menegaskan akan dilakukan tindakan hukum.
Pelarangan penyetruman ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. “Setiap instansi terkait, saya perintahkan untuk menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak ekosistem ikan Sungai Musi. Segera tangkap dan proses hukum,” kata dia.
Hingga kini Sungai Musi menjadi sumber kehidupan warga Palembang. Selain sebagai sumber air baku PDAM Tirta Musi, Sungai Musi juga memenuhi hajat hidup masyarakat terutama bagi para nelayan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait