JAKARTA, iNews.id - Munarman resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Dengan status barunya, Munarman boleh dikunjungi keluarga atau kuasa hukumnya.
Sebelumnya, setelah ditangkap, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh dikunjungi keluarga atau pun pengacara untuk pendampingan hukum. Alasannya, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai penangkapan.
"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait