Ratusan narapidana Lapas Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi kemerdekaan, 39 orang di antaranya bisa menghirup udara bebas. (Foto: Ist)

Penerima remisi wajib memenuhi kriteria administratif dan substantif. Secara administratif, putusan hukuman harus berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masa tahanan minimal 6 bulan. Secara substantif, narapidana harus berkelakuan baik dan mendapatkan penilaian positif dari tim pembinaan lapas.

“Putusannya ada, tidak ada perkara lain. Untuk substantif, napi berkelakuan baik dan mendapat penilaian dari tim lapas,” kata Bimo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network