Tim Elang Satreskrim Polres Merangin menangkap remaja 14 tahun yang menyebarkan video porno mantan pacar karena cinta diputus. (Foto: MPI/Nanang Fahrurozi)

Menurutnya, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang sama. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta hingga Rp6 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network