Menurutnya, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang sama. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait