Tukang ojek di Prabumulih duel maut hingga salah satunya tewas karena rebutan penumpang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya saat korban mengantar penumpang, pelaku mengikuti yang membuat korban merasa tersinggung dan terjadi cekcok mulut. Kemudian pelaku pulang mengambil pisau dan kembali ke pangkalan dan penikaman terjadi.  

Pelaku sempat kabur sebelum ditangkap sekitar sembilan jam usai kejadian. "Pelaku sudah berada di Polres Prabumulih dan menjalani pemeriksaan," katanya. 

Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network