Menurut dia, hingga saat ini pihaknya tetap membuka pelayanan penyaluran dana bantuan agar BST tersalurkan kepada seluruh KPM yang berhak menerimanya.
Bahkan, Kantor Pos Baturaja sebelumnya menambah satu loket pelayanan khusus penyaluran dana BST guna mempercepat proses pencairan.
"Sejauh ini belum ada informasi dari pemerintah pusat terkait batas waktu pencairan dana. Jadi, pelayanan masih dibuka hingga mencapai 100 persen KPM menerima dana bantuan ini," katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh KPM agar segera mencairkan dana BST sebesar Rp300.000/bulan ini guna mengantisipasi penghapusan data penerima ditahap berikutnya oleh pemerintah pusat. "Karena jika tidak segera diambil dana akan hangus dan dikhawatirkan data penerima dihapus dari pusat," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait