Satpol PP Palembang merazia penginapan dan kos. (Foto: Dede F)

"Bagi yang kedapatan beberapa kali melanggar dengan perbuatan yang sama, akan diberikan sanksi, sidang yustisi dan ancaman denda maksimal Rp50.000.000, atau kurungan selama tiga bulan," katanya.

Pemkot Palembang akan terus merazia guna meningkatkan disiplin masyarakat kota Palembang. "Tentunya razia di penginapan dan hiburan malam guna mencegah perilaku menyimpang yang ada di masyarakat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network