"Bagi yang kedapatan beberapa kali melanggar dengan perbuatan yang sama, akan diberikan sanksi, sidang yustisi dan ancaman denda maksimal Rp50.000.000, atau kurungan selama tiga bulan," katanya.
Pemkot Palembang akan terus merazia guna meningkatkan disiplin masyarakat kota Palembang. "Tentunya razia di penginapan dan hiburan malam guna mencegah perilaku menyimpang yang ada di masyarakat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait