Polda Sumsel menangkap pasutri diduga menjual kosmetik ilegal secara online dengan omzet jutaan rupiah. (Foto: MNC Portal/Era Neizma Wedya)

Kepada polisi, tersangka Linda mengaku baru setahun berjualan kosmetik dengan omzet puluhan juta rupiah. Keuntungan yang didapat digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

“Kosmetik itu saya pesan melalui online, dan saya tidak tahu dari mana asalnya karena lewat online semua. Baru dua sampai tiga kali saya pesan. Kalau ada konsumen yang pesan akan diantar ke rumah oleh suami saya dan pembayaran melalui COD,” papar Linda.

Sedangkan suaminya, Supriadi mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata-rata asal Palembang. “Saya sehari-hari membantu kakak saya di rumah makan, lantaran efek pandemi Covid-19, saya ikut bantu istri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat (1), juncto Pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network