Saat ini, sambungnya, sanksi yang diterapkan baru sebatas sanksi sosial, namun kedepan akan diterapkan sanksi denda uang sebesar Rp50.000. "Secara bertahap, kedepan sanksi denda diberlakukan," katanya.
Dalam dua hari terakhir, operasi yustisi digelar di Pasar Dempo Permai dan Taman Kota. Ratusan warga dan pengendara yang melanggar digiring ke posko untuk didata sebelum dijatuhkan sanksi sesuai Perwali No 30 tahun 2020. "Ada banyak alasan warga tidak pakai masker. Ada juga yang tidak terima sampai adu mulut dan ada yang baru pakai setelah melihat petugas," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait