Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Efrata Happy Tarigan mengaku menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, karena perkara sudah diputuskan maka dirinya menyarankan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.
"Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan," kata Efrata.
Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honor yang bekerja di RSUD Siti Fatimah Palembang. Debi diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti besalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait