Polisi menangkap seorang pria dalam kasus pencurian mobil Fortuner. (Foto: Ist)

Dengan dilanjutkan kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Tindak Pidana Pencurian karena didukung alat bukti yang cukup.

“SL terbukti membawa kabur satu unit mobil merek Fortuner TRD warna putih nomor polisi BG 1066 VW milik GT (korban) yang ditemukan aparat terparkir di rumah tersangka malam itu,” katanya.

Pencurian tersebut terjadi ketika korban melakukan penarikan uang dari mesin ATM di sebuah minimarket di kawasan Bukit Baru, Senin (7/3/2022) malam sekitar 22.15 WIB.

Saat itu korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala karena yang bersangkutan membutuhkan penerangan dari lampu mobil tersebut lantaran lampu di gerai ATM padam.

Kemudian tersangka yang kebetulan ada d itempat kejadian perkara masuk ke mobil itu lalu membawanya kabur beserta uang tunai senilai Rp20 juta yang tersimpan di dalam mobil.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network