Menggunakan alat berat Satpol PP Palembang membongkar bangunan warung di pinggir Sungai Sekanak. (Foto: Dede F)

Kepala SatPol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, pihaknya sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi dan menyurati pemilik bangunan 3×24 jam.

Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan Perda nomor 44 tahun 2020 tentang Tertib Bangunan. Bangunan yang dibongkar dinilai tidak sesuai estetika kota. "Ada 40 persil, bangunan ini dibongkar sesuai Perda, untuk solusinya ke depan kita serahkan kepada dinas Koperasi dan UMKM, nanti mereka yang mengelolanya," katanya, Rabu (1/2/2022).

Setelah dibongkar, kawasan tersebut dijadikan bagian dari taman di pinggir Sungai Sekanak Lambidaro. 
"Setiap harinya akan ada 8 orang petugas menjaga kawasan Sekanak Lambidaro yang sudah dijadikan destinasi wisata ini," kata GA Putra Jaya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network