Pemutihan pajak kendaraan kembali berlaku di Sumsel mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. (Fot: Ilustrasi/Ist)

"Mayarakat silakan datang ke kantor pelayanan samsat di masing-masing daerah. Pemutihan tidak hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Selain itu juga dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti selama ini.

"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network