Pelaku pembunuhan tetangga di OKU menjalani pemeriksaan. (Foto: Widori)

BATURAJA, iNews.id – Irawan (37) pelaku tunggal pembunuhan tetangga di Desa Makarti Tama, Peninjauan, Kabupaten OKU Sumsel ditangkap. Pelaku ditangkap dalam pelarian di Kabupaten OKU Timur dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Korban Sukadi (37) tewas dengan luka tusuk di dada dan istrinya Erika harus dirawat di rumah sakit karena juga ditikam oleh pelaku di dadanya. Peristiwa mengerikan ini terjadi Sabtu (24/4/2021) malam dan pelaku ditangkap Minggu (25/4/2021) malam.  

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno didampingi Kanit Pidum Ipda Bagus Aji mengaku pelaku sejak awal ingin mencoba kabur. Namun, dari hasil komunikasi terhadap keluarga, akhirnya pelaku berhasil dibujuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Pelaku sudah ditangkap, dan sekarang menjalani pemeriksan. Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

Di hadapan polisi Irawan mengaku khilaf melakukan penganiayaan dengan sebilah pisau. Pasalnya, istri korban sering memarahi anaknya.

Diakui tersangka saat itu sekitar pukul 21.00 WIB dirinya mendatangi rumah korban dan telah menyiapkan sebilah pisau. Pelaku memanggil dan meminta korban menasehati istrinya agar mengubah sikapnya.

"Saya bilang ke korban tolong nasehati istrinya, tapi korban malah balik menantang mengucapkan “apa ka mau” sambil memegang pinggangya. Lalu saya khilaf dan langsung menusuk pisu yang telah saya siapkan ke dada korban," ujar Irawan di hadapan Polisi, Senin (26/4/2021).

Sukadi sempat melawan namun diduga kehabisan darah sehingga tewas di tempat dengan satu luka tusukan di dada. Sementara Erika (25) istri korban yang melihat kejadian mencoba melerai juga ditusuk di  payudara dan harus menjalaji perawatan di rumah sakit.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network