Polres OKI tangkap seorang pria usai duel maut di Pedamaran. (Foto: Era N)

Sementara pelaku langsung melarikan diri ke rumah keluarganya. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan. 

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi masih didalami, jika dia pulang ambil pisau, maka bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana," katanya.

Pelaku mengaku sudah 10 tahun bertetangga dengan korban dan baru pertama kali meminjam uang kepada kakak korban untuk membayar sesuatu.

"Ditantang duel, saya tersinggung tidak terima. Saya menyesal melakukan pembunuhan tersebut, tapi saya tidak mau minta maaf," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network