Sementara pelaku langsung melarikan diri ke rumah keluarganya. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi masih didalami, jika dia pulang ambil pisau, maka bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana," katanya.
Pelaku mengaku sudah 10 tahun bertetangga dengan korban dan baru pertama kali meminjam uang kepada kakak korban untuk membayar sesuatu.
"Ditantang duel, saya tersinggung tidak terima. Saya menyesal melakukan pembunuhan tersebut, tapi saya tidak mau minta maaf," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait