Pelaku berjalan santai sambil melihat korban meregang nyawa di jalan. (Foto: Ist)

"Saat itulah korban melihat dan hingga terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian. Ini karena masalah sepeleh. Melihat pelaku mengeluarkan senjata dari pinggangnya, korban berlari dan dikejar pelaku," ujar Kapolre Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, Kamis (13/1/2022). 

Pelaku sempat kabur namun dikejar dikejar dan berhasil ditangkap anggota dari Polres Musi Banyuasin. Turut diamankan senjata tajam dan pakaian yang digunakan pelaku saat duel, dan sepeda motor yang digunakan untuk kabur. 

"Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres. 

Sementara itu, tidak lama setelah korban tumbang, ibu dan keluarga korban tiba di lokasi. Tangis histeris pecah melihat korban tewas bersimbah darah di tengah jalan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network