Pria mesum yang ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. (Foto: MPI/Era NW)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap pria mesum berinisial EP (31) warga Jalan Sentosa, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dia diamankan tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau usai melecehkan perempuan muda sedang lari pagi atau jogging, Selasa (7/8/2024).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan atau pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP kepada korban GMH (24) berstatus mahasiswi.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang jogging di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Selasa (6/8/2024) pukul 06.15 WIB. Ketika sampat di depan Universitas STIEBI, secara tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku yang langsung memeluk korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mencium bagian leher di bawah telinga sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Seketika korban histeris meminta tolong dan berusaha berontak dengan cara mengibaskan tangannya agar lepas dari pelukan pelaku.

Bahkan korban sampai terjatuh ke tanah saat berupaya melawan. Akibat kejadian ini, korban menjadi trauma dan merasaa malu hingga melaporkan perbuatan pelaku.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat dan langsung mendatangi TKP. Selanjutnya polisi menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri dengan dibantu warga.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network