Tersangka Y ditangkap polisi. (Foto: Ist)

MUARAENIM, iNews.id - Seorang pria tua, Y (64) warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ditangkap karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Kepada polisi pelaku mengaku khilaf karena istrinya tidak mau  melayani.

Bejatnya lagi, pria uzur ini mengancam akan membunuh anak tirinya itu menggunakan pisau jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Hal itu terungkap saat polisi berhasil menangkap pelaku atas laporan istrinya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan, pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali periode April-Mei 2021. “Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau,” katanya, Kamis (6/5/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network