Polisi menangkap satu pelaku begal di Palembang. (Foto: M David)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Apit dan dua rekannya yang masih dalam pengejaran kerap beraksi pada malam hari mengincar warga yang berkendara seorang diri.

"Pelaku ini resdivis yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir beraksi di KM 12 sekitar RS Ernaldi Bahar," katanya, Minggu (15/5/2022).

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network