Polda Sumsel tangkap empat kaki tangan bandar judi online. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membongkar judi online yakni judi slot di wilayah Kota Palembang. Empat orang yang merupakan kaki tangan bandar ditangkap polisi.

Empat orang yang diamankan yakni MI (28), ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Komplek Bakung Palace, Kecamatan Sako, Palembang. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya di tempat yang berbeda yakni SS (27) dan MA (24) di rumah kontrakannya kawasan Komplek Taman Sari, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. 

Lalu, satu pelaku lagi yakni AR (28), ditangkap di rumahnya di Lorong Melati, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang pada malam harinya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika modus judi online yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan dan mempromosikan akun website-nya melalui media sosial (medsos).

"Modus tersangka menawarkan dan mempromosikan akun website perjudian online dengan nama PION365 melalui facebook agar calon pemain atau member player melakukan deposit bermain judi di website tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti laptop dan handphone," ujar Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit V Jatanras, Kompol Junaidi, Jumat (14/1/2022).

Para tersangka, kata Agus, dalam menawarkan maupun mempromosikan judi online ini memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat iklan di medsos sesuai dengan akun masing-masing hingga menawarkannya ke calon pemain di medsos pribadi.

“Dalam iklan yang mereka promosikan, dicantumkan web PION365, jika calon pemain mengklik web tersebut, langsung otomatis masuk ke akun tersebut,” katanya.

Dikatakan Kompol Agus, semakin banyak pemain yang berhasil mereka ajak maka para pelaku mendapatkan fee. "Empat orang tersangka ini digaji oleh bandarnya. Untuk omzetnya saat ini juga masih kita dalami lagi termasuk bandar besarnya," katanya.

Di hadapan polisi, tersangka SS (27) mengaku dirinya baru enam bulan menjadi kaki tangan bandar. "Baru enam bulan, dapat gaji dan fee. Tugas saya hanya mempromosikan judi saja, serta menawarkan kepada calon pemain," katanya.

Selain enam unit laptop, handphone petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,7 juta dan satu kartu ATM milik salah satu tersangka. Untuk keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network