Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

Aturan lainnya, untuk kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan penerapan bekerja dari rumah atau work from home( WFH) 100 persen.

“Jika ada keperluan saja baru boleh dipanggil datang ke kantor dan di kantor hanya ada pejabat utama dan sekretaris,” katanya.

Ia mengatakan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal, seperti rumah sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat bekerja di kantor sebanyak 25 hingga 100 persen.

“Manfaatkan WFH ini sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi ke luar kota maka akan kami beri sanksi," kata dia.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network