PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polres OKI menangkap penjambret handphone di Pasar Kayuagung, Alim. Warga Pedamaran 1 ini ditangkap setelah menjual hasil curian melalui media sosial (medsos).
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengatakan, pelaku menjambret handphone warga saat berbelanja di Pasar Kayuagung. Saat itu, korban tidak mengetahui sama sekali handphonenya telah dicuri pelaku.
"Korban melapor dan kemudian ada saudara korban melihat handphone tersebut dijual di media sosial. Anggota melakukan penyelidikan dan berpura-pura hendak membeli," ujarnya, Minggu (19/9/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait