Petugas melakukan pemeriksaan pengendaraan yang melintas di pos penyekatan KM 12 Palembang. (Foto: Antara)

Ia menjelaskan penyekatan hingga 24 Mei itu mengarahkan para petugas untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan arus balik, yakni memastikan pelaku perjalanan telah diperiksa serta dilengkapi surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 sebelum balik ke Pulau Jawa.

Jika pelaku perjalanan tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan atau masa berlaku tes Covid-19 kedaluwarsa, maka dilakukan tes cepat antigen atau GeNose di posko penyekat.

Pemeriksaan serupa juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kota Palembang. "Masyarakat yang kembali harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat kesehatan hasil tes cepat antigen atau GeNose," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network