OKU, iNews.id - Polres OKU Sumatera Selatan (Sumsel) selama Operasi Senjata Api Musi 2022 mengamankan enam pucuk senjata api ilegal. Senjata api tersebut didapatkan dari pengungkapan kasus dan serahan warga secara mandiri.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mehatakan, masing-masing senjata api yang diamankan terdiri atas tiga laras panjang jenis locok serta tiga pucuk revolver beserta amunisinya.
"Senjata yang kami sita masing-masing satu pucuk dari target operasi (TO) dan satu dari non TO. Sedangkan empat lainnya dari penyerahan masyarakat kepada anggota polsek secara mandiri," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).
Untuk senjata api TO, kata dia lagi, disita dari tersangka berinisial A (34), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kabupaten OKU, dan non TO dari AP (38), warga Desa Sribunga, Kecamatan Bangsa Raja, OKU Timur. "Dua pucuk senjata api ilegal ini masih dilakukan uji laboratorium di Palembang," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait