LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp1 miliar. Barang haram tersebut hasil tangkapan sejak bulan Januari hingga Juni 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu total jumlah 1.085 gram dan ekstasi sebanyak 407 butir. Tersangka yang ditangkap 7 orang.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Polres Lubuklinggau pada Senin (26/6/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur pakai cairan deterjen.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama Forkopimda dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan memperingati hari narkotika internasional.
"Memusnahkan barang bukti hasil tangkapan dari bulan Januari 2023 sampai bulan Juni ini," kata Kapolres.
Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan menangkap tujuh tersangka laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres menegaskan, terkait dengan narkoba pihaknya tidak main-main untuk memeranginya.
"Jadi kita tidak main-main lagi dengan narkoba, khususnya di Lubuklinggau. Bekerjasama dengan BNN, organisasi anti narkoba, Forkopimda, kita memerangi narkoba di Indonesia khususnya di Lubuklinggau," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait