Dua pelaku yang ditangkap, yaitu Purnama Sari (33) dari Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya dan Sela (19) dari Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan. Keduanya bekerja di toko milik korban dan diduga telah menggelapkan barang selama beberapa minggu terakhir.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua mobil boks beserta kunci, dua iPhone, nota tagihan, rekap pengeluaran barang serta berbagai barang dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk dan bumbu dapur.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait