Adapun ciri-ciri lain adalah melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan. Lalu, melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznas SK Kemenag.
"Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan. Penempatan kotak Amal mayoritas di warung warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus dan hanya meminta ijin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," ucap Argo.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait