PALEMBANG, iNews.id - Polrestabes Palembang menutup sebuah gudang solar ilegal di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati. Lokasi dipasangi garis polisi dan sejumlah orang diamankan untuk diperiksa.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan penutupan gudang solar dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilaksanakan personel Satreskrim Polrestabes Palembang. "Beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan yang dipastikan ilegal itu saat ini menjalani proses pemeriksaan," ujarnya di lokasi, Sabtu (29/4/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari gudang solar tersebut, di antaranya dua mesin pompa air, 38 drum plat besi kosong, dua tedmond fiber kapasitas 1.000 liter, tiga unit selang sepanjang 20 meter.
Kemudian, polisi juga menyita lima drum berisi solar hasil sulingan kapasitas 100 liter, 17 unit tedmond babytank berisi solar murni sebanyak 17.000 liter.
"Perbuatan penimbunan atau pengolahan bahan bakar minyak secara ilegal atau tanpa izin resmi pemerintah merupakan perbuatan pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait