JAKARTA, iNews.id - Empat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Empat orang ini ditangkap di sejumlah tempat di Kota Palembang dan Lubuklinggau.
Polri menyebut mereka berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Selasa (14/12/2021).
Kendati demikian, Aswin belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai keterlibatan empat orang tersebut dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan kemungkinan empat orang tersebut berniat untuk beraksi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Masih didalami itu semua. Densus belum tuntas kerjanya, tentu waktu nanti Densus memberikan informasi yang lebih lengkap," ujar Rusdi.
Ia mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terkait penangkapan teroris Jamaah Islamiyah tersebut. Adapun tiga orang dari jaringan tersebut ditangkap di Kota Palembang sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Kota Lubuk Linggau.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait