Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menginterogasi tersangka tawuran, Jumat (2/6/2023). (Foto: Dede F)

"Sedangkan tersangka Andri diketahui adalah orang yang cukup disegani oleh kelompoknya dan merupakan pentolan dari kelompok mereka," katanya.

Dari ketiganya, tersangka Reza juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) dan seorang DPO kasus yang sama.

"Polisi masih mengejar dua orang pelaku tawuran yang turut membantu para tersangka. Kini ketiganya diancam Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network