Remaja pelaku tawuran di Palambang saat diamankan polisi. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi tawuran remaja yang terjadi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/1023) malam. Ketiga pelaku yakni Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal.

Diketahui, dalam kejadian itu mengakibatkan seoran remaja tewas yakni Farel Anggara. 

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang Iptu Apriansyah mengatakan bahwa dalam aksi tawuran remaja tersebut pihaknya telah menangkap delapan remaja.

"Dari delapan yang diamankan baru tiga yang kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Dia mengatakan, ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu ditangkap dari tempat yang berbeda tanpa perlawanan.

"Tersangka bernama Reza ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap dua remaja lainnya yakni Diki di Ogan Ilir dan DK di kawasan Kertapati Palembang," jelasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network