Tono diketahui berperan menculik ZK menggunakan motor kemudian sempat menyekapnya di sebuah rumah kosong dengan mata tertutup dan kain terikat. Sementara Tri diminta menghubungi orang tua korban untuk menyerahkan uang.
Namun kedua pelaku mengurungkan niat memeras orang tua korban lantaran aksi mereka viral di media sosial. Kemudian pelaku Tri menyerahkan korban kepada warga dengan berpura-pura menemukannya dan diserahkan ke Polrestabes Palembang dalam kondisi sehat.
"Proses korban ditemukan ini cukup aneh, maka kami dalami lagi dengan menjemput ST sampai disimpulkan ternyata dia juga pelaku," kata Kapolrestabes.
Selain menangkap keduanya, polisi menyita barang-bukti berupa satu unit motor, helm dan jaket. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait