Dua penodong di sekitar Jembatan Ampera ditembak karena melawan polisi. (Foto: Ist)

"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban, keduanya ditangkap tidak lama setelah korban melapor," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (1/1/2022).

Modus para pelaku yakni mendekati korban dengan alasan meminta rokok. Setelah diberikan salah satu pelaku mengeluarkan gunting dan memaksa korban menyerahkan dompet dan uang. "Pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network